TUGAS EKONOMI KOPERASI
Makalah Koperasi
2EB29
NAMA
KELOMPOK : 1. Aulia Anatasyari (21214807)
2.
Fedora Agrippina (24214141)
3. Luthfi Radhitya (26214194)
4.Prycillia Ratnasari(28214538)
FAKULTAS EKONOMI ( AKUNTANSI )
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, bahwa kami telah menyelesaikan tugas
mata kuliah Ekonomi Koperasi. Dalam tugas atau materi ini tidak sedikit
hambatan yang kami hadapi, namun kami menyadari bahwa keberhasilan dalam
menyusun materi ini berkat bantuan, dorongan, dan Bimbingan orang tua. Sehingga
kendala-kendala yang kami hadapi dapat teratasi, oleh karna itu kami
mengucapkan terima kasih kepada:
- Ibu Widyarsih selaku dosen mata kuliah
Ekonomi Koperasi , sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
- Selaku orang tua kami yang telah membantu
kami dalam segi materi, dorongan, dan dukungan.
- Serta teman-teman yang telah memberikan
masukan sehingga makalah dapat terselesaikan.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi
sumber pengetahuan untuk berbagai pihak khususnya bagi kami sehingga tujuan
yang diharapkan dapat terselesaikan. Amiin.
Penulis
Daftar isi
Kata pengantar
..........................................................................................................2
Daftar
isi......................................................................................................................3
Bab 1:
Pendahuluan….................................................................................................4
1.1 Latar Belakang......................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................4
1.3 Tujuan Penulisan..................................................................................................4
Bab 2: Pembahasan Materi........................................................................................5
2.1
koperasi................................................................................................................5
2.2 prinsip koperasi....................................................................................................5
2.3 bentuk dan jenis
koperasi....................................................................................6
2.3.1 jenis koperasi menurut
fungsinya........................................................6
2.3.2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja................6
2.3.3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya................................7
2.4 keunggulan koperasi.............................................................................................7
2.5 kewirausahaan
koperasi.......................................................................................7
2.6 pengurus koperasi................................................................................................7
Bab 3: sejarah dan
perkembangan.............................................................................8
3.1 perkembangan koperasi di
duinia........................................................................8
3.2 sejarah koperasi di
Indonesia...............................................................................9
3.3 fungsi dan peran koperasi
di Indonesia..............................................................10
3.4 koperasi berlandasakan
hokum..........................................................................10
3.5 arti lambang koperasi
lama.................................................................................11
3.6 arti lambang koperasi
baru.................................................................................13
3.7 penggunaan lambang koperasi
baru..................................................................14
Bab 4 : Penutup..........................................................................................................15
4.1 kesimpulan...........................................................................................................15
4.2 saran.....................................................................................................................15
Daftar
Pustaka............................................................................................................16
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi mempunyai bentuk dan
jenis yang dapat dipahami bagi kalangan masyarakat yang ada diindonesia, dan
mempunyai peran yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu
dmakalah ini kami membahas tentang koperasi dari sejarah koperasi, prinsip
koperasi, keunggulan koperasi dan masih banyak lagi.
1.2 Rumusan masalah :
1.
Jelaskan apa
yang dimaksud dengan koperasi?
2.
Jelaskan
tentang prinsip koperasi?
3.
Sebutkan dan
jelaskan bentuk dan jenis koperasi?
4.
Jelaskan apa
keunggulan koperasi?
5.
Bagaimana
kewirausahaan koperasi dan pengurus koperasi?
6.
Jelaskan
secara singkat perkembangan koperasi didunia?
7.
Bagaiman
sejarah koperasi diindonesia?
1.3 Tujuan penulisan :
adapun penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan tentang apa
saja yang berhubungan dengan koperasi dari sejarah, prinsip dan keunggulan yang
ada di koperasi dan ada contoh kasus koperasi yang bermasalah yang ada di
Indonesia.
Bab 2
Pembahasan Materi
2.1 Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
2.2 Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
v Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
v Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoperasian
v Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
v Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
2.3 Bentuk dan jenis koperasi
2.3.1 Jenis Koperasi menurut
fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
v Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
v Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pekerja koperasi.
v Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.3.2 Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
v Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
v Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
v koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
v gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
v induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.3.3 Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
v Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
v Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya
2.4 Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skalaekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
2.5 Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
2.6 Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih
dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)
Bab 3
Sejarah dan Perkembangan
3.1 Perkembangan Koperasi Di Dunia
Pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New Lanark, Skotlandia.
Nah, ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh William King
pada tahun 1786-1865 dengan mendirikan toko koperasi di brighton, Inggris. King
lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul The Cooperator pada tanggal 1
Mei 1828, yang isinya mengenai gagasab dan saran tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Pada akhirnya koperasi berkembang luas di negara-negara
lainnya. Di jerman juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip koperasi yang
sama dengan koperasi buatan inggris. Koperas di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc membuat
koperasi dengan megutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansine
mendirikan koperasi pertanian.
Pada pertengahan abad ke-18 kemajuan teknologi dan
pengetahuan telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi
melahirkan tata dunia ekonomi yang baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal
( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini,
muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya
sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama
di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan
Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze
memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi
seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
3.2 Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residenBelanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubahBank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petanimenyimpan
pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda)
3.3 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
3.4 Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak
3.5 Arti lambang koperasi (Lama)
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud
adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon
dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut
kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang
dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|
3.6 Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
v Sebagai gerakan koperasi
di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
v Sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
v Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
v Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
3. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
4. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
v Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
v Gambar : 4 (empat)
kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
v Tata Warna :
1. Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
3.7 Penggunaan
lambang koperasi Baru
Logo Baru Koperasi
Indonesia
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis
bahwa :
"Bagi Gerakan
Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3
tertulis :
"Bagi koperasi yang
masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan
menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis
bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Penutup
Kesimpulan
organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi mempunyai prinsip, Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
Keunggulan koperasi, koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas
yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. Selain ada keunggulan ada
juga peran koperasi di Indonesia yaitu koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Saran
Oleh karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada
masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami
manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang
ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM
dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
Daftar
pustaka
Komentar
Posting Komentar