1. Jelaskan Pengertian,
Tujuan, dan Sumber Hukum
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- - Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- - Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- - Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- - Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum, Menurut Sudikno
Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, dengan
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Demikian juga Soejono
mengatakan bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu
keinsafan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam hukum sebagai sarana
pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketentraman masyarakat.
Tujuan Hukum menurut Surojo
Wignjodipuro, Tujuan Hukum adalah untuk menjamin kepastian dalam
perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat
demi kebaikan dan ketentraman bersama.
Tujuan Hukum menurut Soerjono
Soekanto yaitu untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Konsepsi perdamaian berarti
tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebasan
(maksudnya, ada ketentraman atau ketenangan pribadi).
Menurut Soedjono Dirjosisworo, Tujuan Hukum
ialah menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum
tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan
masyarakat.
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum,
yaitu :
- - Teori Etis (ethische theori) Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
- - Teori Utilitis (utiliteis theori) Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
- - Teori Gabungan atau Campuran Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu :
-
Sumber hukum
materil
Sumber hukum materil
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas :
a. Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan
d. Politik hukum
pemerintah
-
Sumber hukum
formil
Sumber hukum formil
merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan
hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain sebagai berikut :
a.
Undang undang
(statue)
Suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut buys, undang-undang itu mempunyai arti , yaitu :
- - Undang – undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemeritah yang merupakan undang-undang karena cara perbuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
- - Undang-undang dalam artil materil adalah setiap keputusan pemerintah yang isinya mengikat langsung dengan parlemen .
b. Kebiasaan (custom) adalah perbuatan
manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengan dirasakan sebagai
pelanggaran persaan hukum.
c. Keputusan – keputusan hakim (jurisprudentie) ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan
oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama
d. Traktat (trearty) adalah perjanjian
yang dilakuakn oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau
perjanjia internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga negara
dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin) yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim, yang dalam keputusan hakim sering mengutip pendapat sarjan hukum
mengenai soal yang harus diselesaikannya.
2.
Klasifikasi dan
kaidah-kaidah Hukum
Klasifikasi Hukum
A. Hukum
menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
- - Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- - Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
- - Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
- - Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
- - Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
- - Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- - Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
- - Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut:
- - Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi su atumasyarakattertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut jugatata hukum.
- - Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- - Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut:
- - Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
- - Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
- - Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
- Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
- Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
- Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
Kaidah Hukum~ Kaidah
hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh
pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya
merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan
dikenakan sanksi tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut
dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir
seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau
buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah dimata hukum dan
agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut untik menguras
harta wanitanya.
Coba cermatilah sekilas seseorang tersebut secara lahiriyah sudah memenuhi
kaidah hukum akan tetapi batin pria terseput sangat buruk.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu pedoman atau
patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis akan dipatuhi
masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- a. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
3.
Jelaskan subjek-subjek
hukum (manusia, badan hukum, benda bergerak, dan benda tidak bergerak)
Subjek Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek
hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis,
yaitu :
-
Subjek Hukum Manusia
(orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh
hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum
ialah:
a. Orang yang
belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
-
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan
tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum
disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang
terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta
dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum
sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan
oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan
hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Untuk dapat
ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada
sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut
adalah:
- a. Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
- b. Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
- c. Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
- b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Benda tidak bergerak (onreorende zaken)
meliputi berikut ini.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
- Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam
pabrik
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
Benda bergerak (rorende zaken)
meliputi yang berikut ini.
- a. Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
- b. Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
- a. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
- b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
- c. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
- d. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
Komentar
Posting Komentar