1.
Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah :
a.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
b.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
*Prinsip
IFAC
a. Integritas, Seorang akuntan professional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya
b. Objektivitas, Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah
pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
professional.
c. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan, Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak
mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum.
e. Perilaku profesional, Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
*Prinsip AICPA
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik
yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar
audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal,
negara bagian, dan daerah.
a. Tanggung Jawab, Anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan Publik, Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
c. Integritas, Anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
d. Objektivitas dan Independensi,
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik
publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care),
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa.
f.
Ruang
Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
*Prinsip IAI
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi
akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga
kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan,
menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi,
menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan
Indonesia.
1.
Tanggung jawab profesi. Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan publik. Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas. Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektifitas. Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya,
setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang
orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota
harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Akuntan dituntut
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi,
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik- baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab
yang harus dipenuhinya.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Etika : Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma dan nilai-nilai yang
dianut oleh komunitas tersebut.
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota
2. Aturan Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan
4.
Interpretasi Aturan Etik
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Aturan Etika :
o Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
o Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
o Tanggungjawab kepada Klien
o Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
o Tanggung jawab dan praktik lain
Referensi
:
- AICPI, Code of Professional Conduct
- IAI KAP Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
- IAI Kode Etik Akuntan Indonesia Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
- Sudaryono. Pengantar Bisnis. Yogyakarta. 2015. CV Andi
Komentar
Posting Komentar